WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja bersama dengan UPTPPD Samsat Kasongan dan Kepolisian Resor Katingan selaku Tim Pembina Samsat Kasongan melakukan sosialisasi bersama terkait kepatuhan pembayaran PKB dan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di Taman Hijau Kasongan pada Senin (14/10).
Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraannya melalui aplikasi SIGNAL yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Sehingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, aplikasi SIGNAL juga berkolaborasi dengan berbagai Platform Pembayaran Digital sehingga benar-benar dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syharin menyampaikan “Kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat dirasakan seluruh masyarakat, terlebih manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang terdapat di dalamnya. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini merupakan dana yang dihimpun dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,”.
Melalui kegiatan ini juga disampaikan perihal implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan illegal.
“Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan persentase pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ untuk mendukung kelangsungan layanan baik layanan Jasa Raharja ataupun pemanfaatan pajak dalam pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup Alfin.[]
