Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Tim Pembina Samsat Paser Lakukan Operasi Gabungan

WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – Kegiatan Operasi Bersama merupakan salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, baik kepatuhan dalam membayar pajak maupun kepatuhan dalam berlalu lintas di jalan raya

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Pembina Samsat Kabupaten Paser yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD PPRD Wilayah Paser, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur dan Satlantas Polres Paser pada hari Rabu (08/11) menggelar kegiatan Operasi Bersama di Tanah Grogot.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tanah Grogot, Rendy Irawan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu melakukan pengecekan kondisi kendaraan, kesiapan fisik sebelum berkendara agar mengurangi risiko terjadinya kecelakan lalu lintas serta memberikan edukasi terkait manfaat pembayaran SWDKLLJ, yang mana SWDKKLJ merupakan sumber dana Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

”Semoga dengan kegiatan ini akan menambah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya dan bagi yang menunggak dapat memanfaatkan program relaksasi pajak yang saat ini sedang berjalan sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 serta masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas untuk mencegah laka-lantas,” jelas Rendy.

Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa kegiatan operasi bersama ini merupakana salah satu upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Nasjwin juga menjelaskan bahwa dana SWDKLLJ adalah dana yang dipungut dan dikelola oleh Jasa Raharja, dana tersebut akan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []