Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Sosialisasi Di Kelurahan Tanah Grogot

WARTABANK.COM, Jakarta – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Tim Pembina Samsat Kabupaten Paser yang terdiri dari Bapenda UPTD PPRD Wilayah Paser, Jasa Raharja Paser dan Satlantas Polres Paser menggelar sosialisasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada hari Senin (09/10).

 

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Lurah Tanah Grogot dan dihadiri oleh Kasie Pendataan dan Penetapan didampingi Kasie Pembukuan dan Penagihan Bapenda UPTD PPRD Wilayah Paser, Kasat Lantas Polres Paser, Kepala Bankaltimtara Cabang Paser serta diikuti oleh seluruh Ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Tanah Grogot.

 

Plt. Lurah Tanah Grogot, Susanti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Pembina Samsat Kabupaten Paser yang telah berkenan melakukan sosialisasi di Kelurahan Tanah Grogot dan meminta kepada seluruh peserta untuk meneruskan informasi yang diperoleh kepada seluruh warganya.

 

Adapun materi yang disampaikan antara lain tentang tugas dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan alat angkutan penumpang umum, mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor serta tata cara berlalu lintas yang baik.

 

Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi.

 

“Kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajibannya sebagai pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu setiap tahunnya”, ungkap Nasjwin.

 

Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan terkait program pemutihan yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 dan rencana implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan daftar ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan saat ini dan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu setiap tahunnya agar terhindar dari penghapusan data kendaraan”, tutup Nasjwin.[]