Tingkatkan Kepatuhan Pajak di Instansi Pemerintah, Jasa Raharja Kalsel bersama Samsat Serahkan Data Tunggakan kepada BPKAD Kotabaru

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Kotabaru menyerahkan data tunggakan kendaraan pelat merah kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru, Selasa (26/9/2023).

Petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru, Sabarno dan UPPD Samsat Korabaru melaksanakan agenda kunjungan untuk menyampaikan data tunggakan kendaraan pelat merah di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor juga disampaikan dalam pertemuan tersebut. Selain tentunya ikut serta dalam pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, dalam berkendara juga akan terlindungi dengan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh pemerintah kepada korban kecelakaan melalui Jasa Raharja,” tutur Sabarno.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka mensukseskan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2023, sebagai upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah.

Kunjungan dan koordinasi yang dilakukan diharapakan dapat mengakomodir kendaraan dinas untuk mematuhi dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan tepat waktum serta sekaligus mendukung program relaksasi yang sedang berjalan.[]