WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas beserta Staff Kantor Cabang melakukan Sosialiasi dan Himbauan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pasar Jatingaleh dan Pasar Babadan Kabupaten Semarang.
Sosialisasi sekaligus penyebaran brosur tentang Program Samsat bebas denda administrasi , bebas pokok PKB tunggakan tahun ke 5 mulai 28 Agustus – 30 September 2023 dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor Bagi kendaraan yang menunggak masa berlaku pajak kendaraan bermotornya dihimbau untuk segera melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan SWDKLLJ.Pada program tersebut PT Jasa Raharja hadir dalam memberikan pencerdasan terkait program yagn sedang ada di Jawa Tengah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H menyampaikan bahwa, ‘’Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan sekaligus mensosialisasikan program pembebasan denda yang sedang dilaksanakan di Jawa Tengah.’’
Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dan mendukung segala macam kegiatan yang dapat mengurangi jumlah dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Semoga informasi dalam kegiatan dapat diketahui masyarakat secara menyeluruh dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.[]
