WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja dan Tim Samsat Amuntai menggelar kegiatan sosialisasi di Desa Tabing Liring pada Selasa, 09 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mendalam kepada warga mengenai manfaat serta prosedur penerapan kebijakan tersebut.
Dalam acara yang berlangsung di aula desa, para peserta diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk merencanakan secara lebih baik terkait kewajiban pajak kendaraan mereka,” ucap Imam Yulianto selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kandangan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan warga di daerah Desa Tabing Liring. “Kami mengapresiasi kehadiran Tim Samsat Amuntai dan Jasa Raharja dalam memberikan edukasi ini kepada kami. Semoga ke depannya, kegiatan semacam ini dapat lebih sering dilakukan untuk memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada masyarakat,” ungkap salah seorang peserta.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menyajikan informasi mengenai kebijakan relaksasi pajak, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber yang hadir. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami dengan lebih baik langkah-langkah yang perlu diambil terkait pembayaran pajak kendaraan mereka.
Dengan dilakukannya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan yang didapat oleh masyarakat Desa Tabing Liring dapat diimplementasikan secara maksimal dalam mendukung kesejahteraan bersama.[]
