Tingkatkan Kesadaran Pajak, Jasa Raharja Kalsel bersama Samsat Batulicin Lakukan Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan

WARTABANK.COM, Jakarta – Sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar oleh Pembina Samsat Batulicin, Selasa (5/9/2023) berlokasi di Pos Lantas Jalan Raya Batulicin Kab. Tanah Bumbu.

Pembina Samsat Batulicin terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, UPPD Samsat Batulicin, dan Satlantas Polres Batulicin konsisten berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Pada kesempatan ini, sosialisasi diadakan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menyebarluaskan informasi terkait pemberlakuan program relaksasi pajak kendaraan bermotor,” ungkap petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin, Surya Hady.

Diuraikannya lebih lanjut bahwa apabila didapati pengguna jalan yang memiliki pajak kendaraan yang telah lewat masa berlakunya maka diarahkan untuk langsung membayar di layanan Samsat terdekat.

Di lokasi yang berbeda, Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berpesan kepada masyarakat untuk turut menginformasikan relaksasi PKB kepada kerabat dan orang terdekat agar pemilik kendaraan bermotor yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik yang menunggak atau akan memasuki masa jatuh tempo, untuk segera memanfatkan program relaksasi dan pemberian insentif PKB yang sedang berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang,” pesannya.

Di sela sosialisasi, pengguna jalan turut diimbau agar selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.[]