WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan, tertib berkendara dan glorifikasi penghapusan data kendaraan, Tim Gabungan yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur Bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD PPRD Wilayah Balikpapan menggelar kegiatan operasi gabungan yang dilaksanakan di daerah Balikpapan Baru pada hari Jum’at (20/10).
Dalam kegiatan ini Tim Gabungan fokus pada pengecekan masa laku pajak kendaraan, kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, mensosialisasikan kepada pengendara kendaraan bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku bertujuan agar menekan jumlah laka lantas semakin menurun. Selain itu Tim Gabungan juga mensosialisasikan program pemutihan yang sedang berjalan di Kalimantan Timur serta implementasi penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, sesuai pasal 74 UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyatakan bahwa Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan operasi gabungan tertib administrasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur guna meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui operasi gabungan bersama mitra, Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB, dimana dana tersebut akan dipergunakan untuk memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong- royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas.
Pengutipan SWDKLLJ berdasarkan UU No. 34 tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun besaran biayanya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana kecelakaan lalu Lintas Jalan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya mengingat pentingnya peran SWDKLLJ dalam memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan bersama mitra terkait kami juga terus melakukan upaya pencegahan kecelakaan untuk mengurangi angka kecelakaan serta risiko fatalitas yang ditimbulkan”, ujar Nasjwin. []
