Tingkatkan Pelayanan Kepada Penumpang Kapal, Jasa Raharja Kaltim Silaturahmi Ke PT ASDP Cabang Balikpapan

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin didampingi Kepala Bagian Operasional, Eko Bagus harja Kusuma dan Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Bramantyo Hadi Prasetyo melakukan kunjungan silaturahmi ke PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan pada hari Kamis (10/08) dan diterima langsung oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan, Christopher Samosir di ruang kerjanya.

Selain silaturahmi kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada penumpang kapal PT ASDP, serta memastikan keterjaminan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum bagi penumpang kapal.

Dalam kesempatan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa perlindungan Jasa Raharja bagi penumpang kapal berasal dari Iuran Wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dengan pembelian tiket secara resmi.

“Kami berharap setiap penumpang memastikan untuk membeli tiket dan menjadi penumpang resmi dari moda transportasi laut tersebut” ucap Nasjwin.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam kapal ferry yang mengalamai kecelakaan, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.[]