WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Bali terus berupaya meningkatkan pelayananya kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan petugas Samsat Denpasar Nurli Rahman . Dalam rangka optimalisasi penerimanaan IWKBU , dilakukan giat DTD (Door to Door) kepada para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) langsung kepada pemilik kendaraan atau PO, seperti kunjungan ke PT. Surya Buana Transport pada Rabu 19 Juni 2024. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara PT Jasa Raharja yang telah diberikan amanah oleh Pemerintah dalam mengemban UU 33 yaitu memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas kendaraan umum serta akibat kecelakaan lalu lintas jalan.
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.
Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, door to door juga digunakan untuk mengingatkan masyarakat melunasi pajak kendaraan bermotornya. “Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara berkelanjutan setiap bulan nya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya.
Kepala PT Jasa Raharja Benyamin Bob Panjaitan menjelaskan, kegiatan door to door dan customer relationship management merupakan program rutin yang diadakan sebagai bentuk tanggung jawab Jasa Raharja untuk mengingatkan pemilik angkutan umun agar selalu rutin untuk melakukan kewajiban membayar Iuran Wajib kendaraan umum sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang, selain itu kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pendataan kepada pemilik angkutan umum untuk memonitoring kendaran yang belum atau sudah beroperasi
Jasa Raharja Bali, pastinya sangat mengapresiasi kepada pemilik kendaraan angkutan umum baik darat maupun laut yang tertib dalam melakukan pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga santunan kepada korban kecelakaan kendaraan angkutan umum dapat diserahkan dengan cepat dan tepat, sebagai wujud Jasa Raharja Hadir melindungi Indonesia. Tutup Bob.[]
