WARTABANK.COM, Jakarta – Pada Hari Senin, 10 Juli 2023, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Makassar II, Mukhlis, menjalin kerja sama dengan moda transportasi baru di Kota Makassar, yakni Trans Andalan Sulsel, dalam hal perlindungan bagi penumpang bus pariwisata. Sinergi dan kolaborasi ini merupakan bukti nyata optimalisasi pelayanan publik dan perlindungan masyarakat khususnya pengguna jasa travel.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M.Iqbal Hasanuddin mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal untuk angkutan pariwisata di Sulawesi Selatan. Beliau ingin mengembangkan coverage untuk melindungi penumpang maupun masyarakat Indonesia dalam hal perlindungan kepada penumpang angkutan pariwisata dari sejak penumpang berangkat di tempat keberangkatan hingga penumpang sampai di tempat tujuan berwisata. Kerja sama ini tentunya akan menambah layanan Trans Andalan Sulsel untuk mengasuransikan serta melindungi seluruh pengguna jasanya.
Beliau mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.17 Tahun 2017, bahwa perlindungan penumpang angkutan umum darat/penumpang travel berasal dari Pembayaran Premi yang dikelola PT Jasa Raharja dan disebut “Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”. DPWKP dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum, salah satunya transportasi angkutan darat seperti travel angkutan penumpang milik perusahan PT. Els Wisata Marendeng, setiap penumpang yang akan menggunakan travel ini terlindungi oleh Jasa Raharja.
Pihak Trans Andalan Sulsel sangat mengapresiasi langkah kerjasama ini. Mereka mengatakan bahwa memang kita berharap kepastian hukum penumpang yang diangkut agar dalam perjalanan semua aman dan nyaman.wisatawan lokal maupun mancanegara yang memakai jasa Trans Andalan Sulsel otomatis sudah terlindungi.[]
