WARTABANK.COM, Jakarta – Lahat (09/11/2023) – Dalam rangka meningkatkan sinergitas bersama mitra, Jasa Raharja Perwakilan Lahat melaksanakan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke UPTB Samsat Lahat I pada hari Kamis, 09 November 2023. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ melalui sinergi bersama mitra kerja khususnya UPTB Samsat Lahat I. Pada kesempatan ini, kunjungan Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko didampingi Staf Administrasi Tk. II Bidang Teknik Fachradina Yuniar dan Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Adrian Syafri disambut hangat oleh Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Lahat I Aries Surawijaya beserta tim dan Petugas Jasa Raharja Samsat Lahat I Dodi Apriadi.
Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan pihak Bapenda dan Kepolisian untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya guna memaksimalkan pendapatan di tahun 2023. Selain itu, dalam kegiatan tersebut dibahas juga terkait upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ yang sedang dilaksanakan seperti Door to Door ke wajib pajak yang menunggak PKB-SWDKLLJ, optimalisasi kendaraan dinas lunas pajak PKB-SWDKLLJ, jemput bola pembayaran pajak melalui samsat keliling, serta himbauan untuk melunasi pajak terhadap kendaraan yang terlibat laka lantas.
Bambang berharap kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ini dapat memperkuat komitmen Tim Pembina Samsat Lahat I dalam mewujudkan percepatan layanan bagi wajib pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, Kepala Perwakilan Lahat juga sangat mengapresiasi masyarakat yang telah tepat waktu melaksanakan kewajibannya membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan memberikan voucher belanja Indomaret kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya di hari sabtu tanpa terkena denda. Bambang juga menyampaikan bahwa melalui pembayaran SWDKLLJ ini, Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar dengan memberikan dana santunan sesuai PMK RI Nomor 16/PMK.010/2017. []
