Upaya Penurunan Oustanding Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Palu Gelar Sosialisasi Pergub No. 58 Tahun 2022

WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – Samsat Palu menggelar rapat sosialisasi dan penyamaan persepsi terkait regulasi pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah sektor pajak kendaraan bermotor kepada Lembaga pembiayaan non-bank se-Kota Palu, pada Senin (27/11/23) bertempat di Kantor Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Prov. Sulawesi Tengah, Jalan R.A Kartini No 108, Kota Palu.

Hadir dalam kegiatan rapat tersebut ialah Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cab. Sulteng, Erwin Gunawan didampingi PJ Samsat Palu, Moh. Afandi Lawido, Kepala UPT Wil I Palu, Yudhiansyah, S.Sos, MM dan Tim, Plt. Kasubdit Regident Polda Sulteng, Kompol Suriadi, dan Tim serta berbagai Lembaga pembiayaan non-Bank seperti Mandiri Tunas Finance, Adira Finance, Mandala Auto Finance, etc.

Rapat dibuka oleh Kepala UPT Wil. I Palu dilanjutkan dengan pembahasan terkait Pergub No. 58 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dimana kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor dibayarkan oleh pemilik atau dalam penguasaan siapa kendaraan tersebut.

Erwin dalam rapat tersebut berharap para Lembaga Keuangan Non-Bank yang berada di Kota Palu dapat mendukung penuh upaya Tim Samsat Palu untuk menurunkan outstanding dengan mengimplementasikan Pergub No. 58 untuk taat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan melakukan sosialisasi kepada mitra dan nasabah di masing-masing Lembaga tentang undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi ranmor. []