WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak, PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Banjarmasin I melakukan sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sejak 1 Juli 2023. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada hari Rabu (12/7/2023) di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur.
Sosialisasi dilakukan dengan pembagian flyer terkait informasi detail dari program relaksasi PKB. Turut disosialisasikan mengenai implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tujuan dari kampanye ini adalah untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga warga dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan berharap melalui sosialisasi pemutihan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur dan keberlangsungan program relaksasi PKB tahun ini adalah antisipasi sebelum pemberlakuan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009, dimana kendaraan dengan masa berlaku STNK yang mati minimal selama 2 tahun dapat di hapuskan data registrasinya.
“Untuk itu, mari manfaatkan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang sekarang sedang berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang dengan mendatangi Samsat terdekat, dan tidak lupa seluruh pengguna jalan diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan daripada kecepatan dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” tutupnya.[]
