WARTABANK.COM, Jakarta – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kota Madiun, Tim Samsat Madiun Kota memiliki beberapa action plan salah satunya adalah internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan plat merah atau kendaraan dinas. Pemerintah Kota Madiun menyambut baik kegiatan internalisasi ini dengan langsung menindaklanjuti berupa himbuan kepada OPD di Pemkot Madiun untuk tertib dalam Administrasi Kendaraan Bermotor. Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan internalisasi Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Pemkot Madiun, , Rabu, 6 Maret 2024 Tim Samsat Madiun Kota melaksanakan jemput bola cek fisik kendaraan plat merah milik Kantor Inspektorat Kota Madiun.
Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala Inspektorat Kota Madiun, karena pelayanan jemput bola ini dapat mengefisiensi waktu, biaya dan risiko. ASN pemegang kendaraan dinas tidak perlu ijin ke Samsat untuk melaksanakan Pajak 5 tahunan. Dalam kegiatan ini ada 9 kendaraan dinas milik Inspektorat Kota Madiun yang di cek kendaraannya sebagai syarat pajak lima tahunan kendaraan.
Diharapkan dengan kemudahan yang ditawarkan Tim Samsat Madiun Kota ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan dinas dan menambah pendapatan daerah guna pembangunan Kota Madiun.[]
