Wujudkan Zero Accident, Jasa Raharja Tanjungpinang Sosialisasikan Keselamatan Berlayar Kepada Operator Kapal

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi keselamatan berlayar yang diinisiasi oleh KSOP Kelas II Tanjungpinang. Acara yang mengusung tema Menuju Zero Accident ini digelar di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (22/07/2024).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala KSOP Tanjungpinang, Ridwan Chaniago, tersebut turut dihadiri Badan Pengusahaan KPBP Tanjungpinang, diikuti puluhan peserta dari pihak pelabuhan dan operator kapal.

Ridwan menjelaskan sosialisasi ini merupakan realisasi dari instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut, agar dapat melaksanakan kegiatan kampanye dan sosialisasi keselamatan berlayar. Dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan kapal serta pencemaran lingkungan maritim dan menuju zero accident. “Harapannya kita dapat mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan berlayar kepada operator-operator, sehingga dalam aktivitas pelayaran bisa berjalan dengan lancar” ujar Ridwan.

Nurul Subekti selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menjelaskan bahwa Jasa Raharja mengemban amanah dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya berupa Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan oleh penumpang bersamaan saat membeli tiket. Nurul turut memaparkan penjelasan mengenai mekanisme pengutipan iuran wajib, besaran santunan, serta tata cara pengajuan klaim bagi korban kecelakaan.

Melalui sosialisasi ini, Jasa Raharja berharap masyarakat dapat terlindungi dari risiko kecelakaan saat menggunakan angkutan umum serta menghimbau para operator kapal untuk senantiasa menjaga keselamatan para penumpang. “Selain itu, kami juga mendorong kerjasama sinergis antara Jasa Raharja, para operator, serta stakeholder terkait untuk memastikan keselamatan penumpang pengguna angkutan umum” ujar Nurul.

PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]