WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Petir – Warung Gunung Tepatnya Kampung Nanggewer Desa Sukasari Kecamatan Tunjungteja Kabupaten Serang, Hari Minggu Pada Tanggal 18 Desember 2022 Pukul 15:00. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda Motor Kawasaki KLX Nomor Polisi A-5571-YJ dengan kendaraan sepeda motor tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Ufid Syarifudin usia 16 Tahun yang beralamat di Kp. Kelampok Rt 011/003 Ds. Kedung, Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang mengalami luka kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Provinsi Banten meninggal dunia dalam perawatan.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastutri Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang Bernama Mirja melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat, Ujar Hastuti. []