Ahli Waris Korban Kecelakaan Di Jalan Raya Veteran Purwakarta Terima Santunan Dari Jasa Raharja – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Veteran Purwakarta pada tanggal 18 Januari 2023 sekira jam 09.40 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Siti Masitoh usia 48 Tahun beralamat di Kecamatan Purwakarta mengalami luka serius sempat di rawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta namun akhirnya meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal Juni Panto Susilo Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal kepada Ahliwaris korban yaitu suami korban an. Agus Wirsad melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 18 Januari 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Juni pada keterangannya. (19/1/2023). []