WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Samsat Handil Bakti M Kholil Ansari telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi diJalan Kolam Kiri RT 19 Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kecelakaan yang terjadi hari Sabtu 27 Mei 2023 pukul18.00 WITA tersebut melibatkan dua unit sepeda motor. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban bernama Dahlan (62) beralamat di Anjir Serapat Baru I Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala meninggal dunia dalam perjalanan saat dirujuk menuju RSUD Kapuas untuk mendapatkan perawatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga. Berdasarkan hasil survei, korban memilik ahliwaris sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 sehingga dapat diberikan santunan meninggal dunia sesuai Peraturan MenteriKeuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp 50 juta kepada anak kandung korban sebagai ahliwaris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud kehadiran Negara bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum, danJasa Raharja terus bekerja gencar dalam menyelesaikan proses santunanJasa Raharja kepada korban kecelakaan lalulintas secara cepat dan tepat”, tutur Benyamin Bob.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa melakukan safety campaign dalam mengimbau masyarakat untuk tertib berlalulintas dan berhati-hati di jalan. []