Amanah Sampaikan Hak Santunan Meninggal Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Tungkal Ulu

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa amanah sampaikan hak santunan meninggal kepada ahli waris korban kecelakaan Tungkal Ulu. Kecelakaan antaran Mobil Sedan BH-1675-LB dan Mobil Jeep B-1250-CJG di Jalan Lintas Timur Jambi-Pekan Baru Km. 143 Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 02 Februari 2023 menyebakan penumpang mobil.

Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan. “Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupunluka-luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan LaluLintas Jalan,” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.

Donny menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah pihak sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Santunan meninggal dunia alm. HErmansyah penumpang mobil sedan BH-1675-LB sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening an. Siti Rafiah yakni isteri korban pada tanggal 28 Februari 2023”.

“Atas musibah tersebut, kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih seperti sedia kala,” tutup Dewi.

Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Ketika korban dalam perawatan meninggal dunia, maka Jasa Raharaja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban terkait santunan meninggal dunia. []