Andalkan Layanan Digital dan Terintegrasi, Dalam Kurun Waktu 24 Jam Jasa Raharja Sumsel Mampu Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Laka Lantas di Talang Kelapa Banyuasin

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam waktu 24 jam Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan an Herman yang terjadi         pada hari selasa 10 Januari 2023, di jalan Palembang – Betung Sukamoro km 17 Talang Kelapa Banyuasin, yang mana saat kejadian korban mengendarai Sepeda Motor  Honda beat BG 4890 ZV yang datang dari arah tujuan setibanya di TKP hendak mendahului Kendaraan Fuso Tangki BG 8232 JC, dikarenakan jarak terlalu dekat maka kecelakaan tidak dapat dihindari lagi, akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor BG 8232 JC yang dikemudikan oleh Herman, meninggal dunia.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut, dan dengan respon cepat Insan Jasa Raharja Sumatera Selatan melalui Mobile service M Habibi Septiadi, berkordinasi dengan Satlantas Polrestabes Palembang berdasarkan monitoring Aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dilakukan pendataan terhadap kasus kecelakaan, identitas serta ahli waris korban, sehingga dalam waktu 24 jam pada tanggal 11 Januari 2023, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada istri korban an Mariati yang berdomisili di Perum Griya Duta Lestari Talang Betutu melalui sistem transfer ke rekening yang bersangkutan, ujar Haris.

Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanah yang diemban sebagai penyelanggara program perlindungan dasar bagi korban kecelakan lalu lintas jalan yang mana saat ini pelayanan Jasa Raharja sudah terintegrasi dengan sistem IRSMS Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kemendagri sehingga proses pelayanan santunan kepada masyarakat dapat tersampaikan dalam waktu yang singkat dan dengan proses digitalisasi .

Haris juga menambahkan bahwa dana santunan yang disampaikan kepada ahliwaris  dan korban kecelakaan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor SAMSAT. Tutup Haris.[]