WARTABANK.COM, Jakarta – Magetan – Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tahun Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten dan Kota mulai Januari 2025 ini mendapatkan Tambahan sesuai dengan pembagian Opsen Pajak. Hal tersebut menjadi perhatian PT Jasa Raharja untuk ikut serta berkolaborasi meningkatkan Penerimaan Daerah dan Provinsi serta meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Sehubungan dengan hal tersebut, Selasa 21 Januari 2025 Kepala Jasa Raharja Madiun melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bapenda UPT PPD Magetan beserta Tim untuk pembahasan analisa dan evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan tahun 2024 dan rencana kolaborasi tahun 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Kantor Bapenda UPT PPD Magetan ini disepakati beberapa kegiatan salah satunya kolaborasi sosialisasi dan operasi gabungan dengan Bapenda Kota dan Kabupaten Madiun. Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun menyampaikan menyampakan 18 inisiatif strategis yang dicanangkan Jasa Raharja Cabang Jawa Timur yang akan dilaksanakan tahun 2025 ini. Tentunya kolaborasi dan sinergi Tim Pembina Samsat akan sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran program strategis tersebut.
Rudi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dukungan bersama dalam ikut serta menciptakan ketertiban dan kepatuhan pajak di Kabupaten Magetan. Dengan kolaborasi dan sinergi pelayanan kesamsatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kabupaten Magetan. []