Ayo Segera Manfaatkan Fasilitas Samsat Untuk Bayar Pajak, Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong !!

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada tahun 2023 pemerintah akan mulai menerapkan pemblokiran STNK. Blokir ini diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan taat bayar pajak. Pemblokiran ini diterapkan apabila masa berlaku STNK selama lima tahun telah habis tetapi tidak diperpanjang selama dua tahun.

“ Segera bayar pajak kendaraan sebelum data kendaraan dihapus, sekarang  sudah banyak tempat dan fasilitas untuk bayar pajak jadi tidak perlu repot “ kata Elang Pertugas Jasa Raharja Samsat Bantul. Samsat di wilayah DIY sekarang sudah menggunakan sistem online jadi untuk kendaraan DIY atau plat AB selama diwilayah DIY bisa melakukan pembayaran pajak diamana saja. “Kendaraan dengan alamat sleman namun membayar pajaknya di Samsat Bantul itu bisa begitupun dikabupaten lainya di DIY“, tambahnya.

Inovasi juga sudah banyak di wujudkan oleh Pembina Samsat DIY seperti fasilitas samsat pembantu maupun outlet yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan supaya tidak perlu jauh-jauh datang ke Samsat Induk. Selain itu juga sudah ada Samsat Malam yang mana memberikan pelayanan pembayaran pajak di malam hari seperti Drive Thru Night Sleman, Samsat Tebar Salam Maguwoharjo, Samsat Galeria, Samsat Temaram Sewon Bantul, Samsat Sambipitu Gunung Kidul. Pelayanan pembayaran pajak dibuka pukul 16.00 WIB sd 19.30 WIB.

Selain itu juga sudah ada beberpa daerah yang melakukan Samsat Keliling jadi tim Samsat akan bekeliling wilayahnya sesuai jadwal menggunakan bis samsat untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan, jadi masyarakat tinggal bayar pajak kendaraannya di bis samsat tersebut.

Apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang juga pembayaran pajak bisa dilakukan secara online menggunakan Aplikasi GOJEK, Signal, M-Banking BPD. Jadi untuk masyarakat yang sibuk dan susah mengatur waktunya untuk bayar pajak bisa bayar pajak secara online.[]