WARTABANK.COM, Jakarta – Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tahun Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten dan Kota mulai Januari 2025 ini mendapatkan Tambahan sesuai dengan pembagian Opsen Pajak. Hal tersebut menjadi perhatian PT Jasa Raharja untuk ikut serta berkolaborasi meningkatkan Penerimaan Daerah dan Provinsi serta meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Sehubungan dengan hal tersebut, Selasa 21 Januari 2025 PJ samsat induk Gresik melaksanakan koordinasi dengan Bapenda Provinsi dan BPPKAD Kabupaten Gresik untuk pembahasan analisa dan rencana kolaborasi di tahun 2025.
Pada Rapat Koordinasi tersebut, PJ Samsat Induk Gresik Fafan Nurdi Achmad, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dukungan bersama dalam ikut serta menciptakan ketertiban dan kepatuhan pajak di Kabupaten Gresik.
Dengan kolaborasi dan sinergi pelayanan antar instansi ini dibahas berbagai inovasi pelayanan dan terobosan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan Collection Rate SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan), meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di wilayah kabupaten Gresik sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah Jawa Timur.
Saat ini telah banyak kemudahan yang ditawarkan oleh kantor Bersama Samsat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-channel SAMSAT Jatim ( PPOB, marketplace, e-wallet dan mobile bangking) dan aplikasi Signal.[]