WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka menekan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Bengkulu Selatan dikunjungi oleh Dinas Perhubungan Kab. Bengkulu Selatan (Dishub) melalui Bidang Lalu Lintas (Lalin) pada hari Selasa Tanggal 10 Oktober 2023. Koordinasi terkait Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan (FKLL) serta membahas program kerjasama di tahun 2024 mendatang, berupa razia gabungan, sosialisasi level kabupaten dan desa di wilayah Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan, Alian, SH melalui Kabid Lalu Lintas Dwi Prian Dona, M.Si mengatakan kerjasama yang akan dilaksanakan tahun 2024 diantaranya berupa razia gabungan, sosialisasi level kabupaten dan desa di wilayah Bengkulu Selatan, “Program Dishub Masuk Sekolah tahun 2024 akan menggandeng PT Jasa Raharja Bengkulu Selatan dan agenda lainnya termasuk upaya penertiban,” kata Dwi Priando.
Ia mengakui koordinasi ke Kantor PT. Jasa Raharja yang ada di Samsat Bengkulu Selatan melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Selatan Putra Eka Raftayuda, Se, AWP dalam rangka meminta dukungan atas kegiatan yang akan dilakukan DISHUB di tahun 2024. “Tujuan akhir kegiatan kami ini memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan berkaitan dengan Program Jasa Raharja,” terang Dwi. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin Melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Andri Chasian Siregar menerangkan “Kegiatan yang di lakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Bengkulu Selatan ini sejalan dengan tujuan perusahaan dalam menekan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas jalan”.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.[]