PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk / bank bjb bersama Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan kerjasama terkait penggunaan produk jasa layanan perbankan.
Adapun kesepakatn kerjasama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh keduabelah pihak yang dilakukan di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Penandatanganan nota kesepahaman antara kementrian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia bertujuan untuk memenuhi sistem pelayanan penggunaan produk jasa perbankan melalui mekanisme pemberian fasilitas penggunaan produk jasa layanan perbankan bank bjb.

Pada kesempatan hari ini juga bank bjb akan menyerahkan dana Corporate Social Responsibility(CSR) secara simbolis untuk dua desa tertinggal yaitu Desa Montor, Kabupaten Pandeglang dan Desa Cisungsang, Kabupaten Lebak dalam rangka program pembangunan sumber air bersih serta sebagai wujud dukungan dan kepedulian bank bjb kepada desa tertinggal.
Bank bjb pun akan menyerahkan sertifikat Agen Lakupandai kepada perwakilan dua desa tertinggal yaitu Desa Sindangsari Jaya dan Desa Sinarsih Kabupaten Rangkasbitung dan juga akan melakukan pendampingan kepada BUMDES berupa pelatihan manajemen Usaha BUMDES, upaya pembentukan badan hukum bagi unit usaha BUMDES dan pelatihan peningkatan kualitas produksi BUMDES. []