Bentuk Empati, PT Jasa Raharja Kunjungi Pasien Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di RSUP Dr. Kariadi Semarang

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari ini 6 Juli 2023, Bertempat di RSUP Dr Kariadi Semarang, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah bersama Kepala Bagian Pelayanan dan Kasubag Administrasi Santunan beserta staf Perwakilan Semarang melakukan kunjungan ke pasien korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl Raya Jepara – Kelet Ds. Cepogo Kab. Jepara pada tanggal 2 Juli 2023 pukul 13.00 WIB.

Kepala PT Jasa Raharja, Triadi, S.H menyampaikan bahwa ‘’Korban bernama Sri Liswati beralamat di Dk. Jati Tumpang RT.01 RW.03 Ds. Bandungharjo Kec. Donorojo Kab. Jepara telah kami jaminan biaya perawatannya di RSUP Dr. Kariadi Semarang. Triadi menyampaikan turut prihatin atas terjadinya kecelakaan tersebut dan semoga ibu Sri Liswati segera diberikan kesembuhan agar dapat beraktifitasi kembali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Triadi saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]