WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jl. RA Kartini Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen pada hari Sabtu (28/01), antara dua kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban atas nama Sri Suyatmi (55) Meninggal Dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Bapak Bagus Tri Maistiyanto melalui PJ Pelayanan Aris Widayanto, menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berdukacita yang mendalam kepada anak korban selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Bagus saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]