Bentuk Pelayanan Proaktif, Jasa Raharja Kalsel Kunjungi Ahli Waris Korban Laka Lantas Kabupaten Banjar

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia di Kabupaten Banjar, Kamis (11/7/2024).

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Gubernur Syarkawi Desa Sungai Tabuk Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pukul 05.30 WITA yang melibatkan sebuah mobil yang datang dari arah Sungai Tabuk menuju kearah Gambut pada saat di TKP bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendaraii oleh an Jubaidah yang datang dari arah Gambut menuju kearah Sungai Tabuk dari kejadian tersebut korban an Jubaidah meninggal dunia.

Petugas Mobile Service, M Noor Taufiq sigap melakukan survei keabsahan ahli waris dari korban kecelakaan yang meninggal dunia dengan proaktif mengunjungi rumah duka guna melengkapi dokumen persyaratan pengajuan santunan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah suami sah dari korban. “Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” kata Taufiq.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja bertanggung jawab melindungi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas konsisten diupayakan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, para pengguna jalan senantiasa diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan berhati-hati saat berkendara di jalan raya. []