Berakhir dalam 2 Minggu, Jasa Raharja Kalsel Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Relaksasi PKB BBNKB


WARTABANK.COM, Jakarta –
Untuk mendukung keberlangsungan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Marabahan dan Satlantas Polres Barito Kuala melaksanakan sosialiasi kepada pemilik kendaraan bermotor, pada Jumat (24/11/2023).

Hal ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi pemberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali serta tidak dapat digunakan di jalan.

“Kami bersama mitra kerja rutin melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan, terlebih program relaksasi kendaraan yang akan segera berakhir pada 9 Desember 2023 mendatang, sehingga informasi tersebut bisa tersampaikan dengan lebih luas,” jelas Achmad Zein, petugas Jasa Raharja Marabahan.

Di sela kegiatan, Zein turut mengimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati di jalan, tertib dalam berlalu lintas, dan untuk segera memanfaatkan program relaksasi kendaraan menggunakan layanan Samsat terdekat. []