WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Samsat Bantul hadirkan Pak Matun Lan Si-Cemol di Kelurahan Terong, Kecamatan Dlingo. Pak Matun Lan Si-Cemol merupakan inovasi Samsat Bantul untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan pelayanan pajak 5 tahunan untuk tidak perlu cek fisik di Samsat Induk Bantul.
Antusiasme masyarakat terlihat dari panjangnya antrian sejak pendaftaran dibuka. Sejak jam 09.00 hingga 11.00 sebanyak 26 Wajib Pajak memanfaatkan layanan Pak Matun dan Si-Cemol.
Lurah Terong, Sugiyono, SE menyampaikan bahwa layanan ini sangat membantu masyarakat Terong yang kesulitan melakukan pengurusan pajak 5 tahunan kendaraan bermotor, dikarenakan jarak yang cukup jauh, yang tentunya memakan waktu dan tambahan biaya. “Sejak kemaren saat ada informasi mengenai layanan Pak Matun Lan Si Cemol akan hadir di Keluarahan Terong, masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan 5 tahunan kendaraan yang dimilikinya”, ujarnya.
Kepala KPPD Samsat Bantul, Gamal Suwantoro, SH., menyampaikan ‘’Layanan Si Cemol dan Pak Matun di Bantul ini merupakan layanan pajak 5 tahunan dengan system jemput bola pertama di Indonesia, jadi semoga ini menjadi bantuan besar dalam memudahkan masyarakat DIY khususnya Bantul untuk membayar pajaknya.”
Teguh Yota Fitra, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul menyampaikan, “Jasa Raharja sebagai bagian dari Samsat sangat mendukung Inovasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Masyarakat sekarang tidak perlu repot harus datang ke Samsat karena Samsat yang akan datang mengunjungi mereka, berbagai layanan sudah disediakan tinggal memilih yang termudah”. Pada kesempatan yang sama Teguh juga menyampaikan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja, serta manfaat pembayaran SWDKLLJ bagi masyarakat”.
Tim Satlantas Polres Bantul, dalam hal ini diwakili oleh Bripka Dwi menyampaikan, ““Bagi pemohon pajak 5 tahunan yang sibuk atau nggak mau ngantri lama, bisa memanfaatkan layanan ini, sehingga diharapkan Wajib Pajak dapat terhindar dari penghapusan data ranmor sesuai ketentuan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009”.[]