WARTABANK.COM, Jakarta – Selasa (11/06/2024) Jasa Raharja NTT melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Rote kembali hadir menjadi perpanjangan tangan Negara, dengan melakukan penandatatanganan kerjasama (MoU) dengan tiga (3) pemilik kapal pelra Pulau Terluar Selatan Rote Ndao.
Wilayah Kabupaten Rote Ndao adalah wilayah maritim dengan banyak sekali pulau baik berpenghuni maupun tidak berpenghuni, Rote Ndao yang merupakan pulau paling selatan NKRI menyimpan sejuta potensi penerimaan terutama Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) untuk menyediakan kepastian perlindungan bagi masyarakat penumpang kapal laut dari pulau Rote menuju Pulau Ndao maupun sebaliknya akan mendapatkan jaminan memadai dalam hal risiko kecelakaan laut, dari PT Jasa Raharja.
Lewat “SPIRIT FIGHTER” yang luar biasa dari Pj Jasa Raharja Rote Ndao Romirza Iriangie, akhirnya masyarakat bisa mendapatkan jaminan perlindungan Negara melalui Jasa Raharja dengan adanya 3 kapal yang membayaran Iuran Wajib Kapal Laut.
Sejak tahun 1980 masyarakat Pulau Ndao sudah menggunakan perahu Motor untuk menyerbrang ke pulau Rote untuk membeli kebutuhan Pokok dan kebutuhan lainnya, dengan niat dan kerja keras Pj. Jasa Raharja akhir masyarakat Pulau Ndao bisa mendapatkan kenyamanan melalui perlindungan dari PT Jasa Raharja.
Gelombang Ganas selat Ndao tidak pernah menjadi penghalang untuk Pj Jasa Raharja Rote Ndao untuk berkontribusi bagi Negeri untuk memastikan setiap masyarakat Ndao penguna kapal motor terproteksi Jasa Raharja.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PT. Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat menjelaskan bahwa IWKL merupakan premi yang dibayarkan operator kapal untuk menjamin penumpang alat angkutan kapal laut selama dalam perjalanan. “Dalam giat hari ini Jasa Raharja terus berupaya untuk memperkuat kemitraan dengan operator kapal laut dan memastikan bahwa kapal laut yang dimiliki oleh operator kapal sudah dilengkapi dengan asuransi IWKL PT. Jasa Raharja guna menjamin keselamatan penumpang selama dalam perjalanan” tutup Hidayat.[]