WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Kalimantan Timur bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, telah menginisiasi Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan di BSCC Dome Kota Balikpapan pada pagi hari dan di Polresta Balikpapan pada sore hari, dimulai pada hari Jumat, 17 Mei 2024. Operasi ini bertujuan tidak hanya untuk optimalisasi pendapatan dari PKB dan SWDKLLJ tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, yang secara langsung berkontribusi pada kepastian penyerahan jaminan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Nasjwin, Kepala Jasa Raharja Kalimantan Timur, menjelaskan peran dan fungsi penting dari SWDKLLJ. “SWDKLLJ adalah elemen kritikal yang menjamin santunan bagi korban kecelakaan. Setiap pembayaran SWDKLLJ adalah bagian dari solidaritas kita untuk memastikan bahwa setiap masyarakat yang terdampak kecelakaan dapat mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan tanpa penundaan,” ujar Nasjwin.
Pada kesempatan yang sama, Nasjwin juga menambahkan sebuah pesan penting tentang keselamatan berkendara, “Keselamatan berkendara bukan hanya tanggung jawab pribadi tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melakukan perawatan kendaraan secara teratur sebagai bentuk nyata dari kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.”
Operasi gabungan ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan dengan frekuensi dua kali per minggu. Melalui kegiatan ini, diharapkan bahwa masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.[]