Bersama Mitra Kepolisian Dan Bapenda Parigi, Jasa Raharja Parigi Turut Hadir Dalam Kegiatan Penegakkan Hukum Di Desa Tindaki

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai langkah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah melalui Petugas Jasa Raharja Parigi Moutong, Arditya Kurniawan turut berpartisipasi dalam kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan di Desa Tindaki. Kegiatna yang dilaksanakan hari Rabu, 7 Agustus 2024 tersebut dihadiri oleh Mitra Kepolisian dan UPT Pendapatan Wilayah Parigi Moutong.

Dalam kegiatan tersebut, Arditya Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Hadirnya Jasa Raharja di sini, karena dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, terdapat pengutipan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang terdapat dalam komponen pada saaat pembayaran pajak.” Terang Arditya.

SWDKLLJ sendiri merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang diperuntukkan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Dana SWDKLLJ tersebut akan diberikan dengan mekanisme penyerahan santunan berupa santunan meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawat, biaya ambulans, biaya P3K, dan biaya penguburan utuk korban yang tidak mempunyai ahli waris.

“Semoga dengan adanya kegiatan penegakkan hukum ini, selain meningkatkan PAD dan SWDKLLJ wilayah Parigi Moutong, kami berharap agar lebih tertib dalam berkendara serta membayar pajak.” Tutup Ardit. []