WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja senantisa memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi menjelaskan komitmen Jasa Raharja untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya program-program pencegahan kecelakaan, yang merupakan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalun lintas yang terjadi.
Selasa, 17 Oktober 2023, bertempat di Ruang Kerja Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI, Suhadi menyerahkan bantuan sarana pencegahan laka lantas dan diterima langsung oleh Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Bantuan sarana pencegahan laka yang diserahkan berupa 100 Traffic cone, 50 barikade, 1 unit Papan himbauan Led, dan 50 stel jas hujan.[]