WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajiab Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, selain memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat setelah terjadi kecelakaan juga aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan program sosialisasi di berbagai media, survey daerah rawan kecelakaan bersama mitra terkait serta pemasangan papan himbauan dan spanduk di daerah rawan kecelakaan.
Pada hari Jumat (23/06) PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu melakukan pemasangan spanduk peringatan di beberapa titik rawan laka yang ada di wilayah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow bekerjasama dengan Unit Laka Lantas Polres.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu, Bendesa Mas Sutariana menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati dalam berkendaraan dan mentaati peraturan lalu lintas agar dapat meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dengan dipasangnya spanduk peringatan ini kami berharap agar pengendara kendaraan bermotor selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara di jalan raya sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan”, ujar Bendesa.
Selanjutnya Bendesa juga menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan tidak lupa untuk selalu taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun di Kantor Bersama Samsat, agar kendaraan tidak menjadi bodong sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Sebagaimana informasi dana SWDKLLJ yang dihimpun dari pemilik kendaraan dikelola oleh Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. []
