WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, selain memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat setelah terjadi kecelakaan juga aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan program sosialisasi di berbagai media, survey daerah rawan kecelakaan bersama mitra terkait serta pemasangan papan himbauan di daerah rawan kecelakaan.
Pada Hari Senin, 10 Juni 2024, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Selayar, Sandy Irawan, bersama dengan Kanit Kamsel Polres Selayar melakukan pemasangan himbauan rawan laka lantas di Jalan Poros Tahabira, Tanah Harapan, Ds. Bontotangga, Kec. Bontoharu Kab. Kep. Selayar
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menyampaikan “Kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati dalam berkendaraan dan mentaati peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.”
Selanjutnya Iqbal juga menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan tidak lupa untuk selalu taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun di Kantor Bersama Samsat. Sebagaimana informasi dana SWDKLLJ yang dihimpun dari pemilik kendaraan dikelola oleh Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Dengan dipasangnya spanduk peringatan ini kami berharap agar pengendara kendaraan bermotor selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara di jalan raya sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan” tutup Iqbal[]