Cepat Tanggap Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Klaten Kurang dari 24 Jam – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jl. DPU Manisrenggo Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten pada hari Minggu (29/01), antara dua kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban atas nama Rusminingsih (46) Meninggal Dunia. Petugas Jasa Raharja R. Anton Prasetyo secara sigap mendatangi rumah korban untuk menyerahkan santunan kepada suami korban atas nama Samono sebagai ahli waris korban yang sah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten Bapak Suko Raharjo melalui PJ Pelayanan R. Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berdukacita yang mendalam kepada suami korban selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Suko saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]