Cepat Tanggap, Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Dekat Simpang Cate Galang

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan Trans Barelang, Kota Batam kepada istri sah korban yang berdomisili di Tanjung Kertang Galang pada tanggal 4 April 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 21:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial I, laki-laki 40 tahun merupakan seorang pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam tanpa plat yang bertabrakan dengan sepeda motor Supra X berwarna hitam dengan plat nomor BP-3967-DR yang dikendarai oleh inisial A. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. I dibawa ke RSUD Embung Fatimah kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh pada tanggal 3 April 2023 setelah menerima perawatan selama 1 hari.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah yang berinisial N dan tinggal di Tanjung Kertang Galang.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]