Cum Date 29 Desember 2025, BBRI Beri Kado Awal Tahun Dividen Interim Rp20,6 Triliun Kepada Pemegang Saham

WARTABANK.COM, Jakarta – Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI telah menetapkan cum date dividen tunai interim Tahun Buku 2025 pada Senin, 29 Desember 2025 untuk pasar reguler dan negosiasi. Cum date sendiri merupakan tanggal penentu bagi investor yang berhak memperoleh dividen.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12), BBRI menetapkan dividen interim tunai untuk Tahun Buku 2025 sekurang-kurangnya Rp20,6 triliun atau setara dengan Rp137 per saham, dan akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 2 Januari 2026 (recording date).

Corporate Secretary BRI Dhanny menyampaikan bahwa keputusan pembagian dividen ini merupakan wujud nyata dari komitmen perseroan untuk memberikan keuntungan berkelanjutan bagi para pemegang saham yang didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga secara konsisten.

“Rencana pembagian dividen interim Tahun Buku 2025 mencerminkan fundamental BRI yang kuat serta keseimbangan antara ekspansi bisnis, penguatan UMKM, dan pengelolaan risiko yang pruden. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Perseroan dalam memberikan imbal hasil yang berkelanjutan kepada negara dan para pemegang saham,” ujar Dhanny.

Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025 di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp41,23 triliun.

Jadwal Pembagian Dividen Tunai Interim BRI Tahun Buku 2025
Kegiatan   &  Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Desember 2025
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 30 Desember 2025
Cum Dividen di Pasar Tunai 2 Januari 2026
Ex Dividen di Pasar Tunai 5 Januari 2026
Recording Date / Daftar Pemegang Saham (DPS) 2 Januari 2026 pukul 16.00 WIB
Pembayaran Dividen Tunai 15 Januari 2026

Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Melalui pembagian dividen interim ini, Menggambarkan kinerja keuangan BRI yang solid serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan. Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional”, pungkas Dhanny. []