WARTABANK.COM Jakarta – Kediri – Penanggung Jawab Bidang Teknik Jasa Raharja Perwakilan Kediri Ivan A Rahman aktif melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) kepada pemilik/pengusaha Perusahaan pemilik usaha angkutan di Wilayah Kediri. Pada kesempatan ini Jasa Raharja Kediri melakukan kunjungan di Perusahaan Otobus Kawan Kita.Senin 13 Januari 2025
Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan kepada pengurus dan para crew angkutan tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, agar kendaraan tidak menjadi bodong jika menunggak pajak sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kediri, Nur Asnawi Azis di tempat terpisah menjelaskan bahwa kegiatan yang kami lakukan bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan customer kami, yakni khususnya para pemilik angkutan umum “tujuannya untuk memastikan data yang tercatat di kami untuk angkutan penumpang umum selalu update dan memastikan bahwa kewajiban atas Iuran Wajib dipenuhi, masyarakat aman dan nyaman dan jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, ujar Azis.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan & Angkutan Penumpang Umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). []