WARTABANK.COM, Jakarta – Demak, 27 Juli 2021 – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Demak dengan sigap memproses dan menyelesaikan santunan meninggal kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl.Umum Ds. Kalianyar Kec. Wonosalam Kab.Demak Km.33.500 Semarang – Grobogan melakukan survei keabsahan ahli waris dan menyelesaikan santunan kepada suami korban selaku ahli waris yang sah.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB di Jl.Umum Ds. Kalianyar Kec. Wonosalam Kab.Demak Km.33.500 Semarang – Grobogan kecelakaan yang dialami oleh Almarhumah Ibu Siti Supiyati yang mengendarai sepeda motor tertabrak dari belakang oleh kendaraan truk yang mengakibatkan langsung meninggal dunia kemudian dibawa ke ruang Jenazah RS Sunan Kalijaga Demak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas yang terjamin UU. No. 34 Tahun 1964 berhak mendapatkan santunan sebesar Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dan korban luka-luka berhak mendapatkan biaya perawatan sebesar maksimal Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Sebagai wujud kehadiran dan kepedulian negara terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Kepala PT Jasa Raharja Demak berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pelayanan berkordinasi dengan bagian Unit Laka Lantas untuk penerbitan Laporan Polisi kasus terkait kemudian melakukan jemput bola sekaligus mengikuti pemakaman jenazah Almarhumah Ibu Siti Supiyati, menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan ikut mendoakan Almarhumah Ibu Siti Supiyati semoga Husnul Khatimah serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan tabah dan kesabaran dengan segera 3 (tiga) jam sejak kecelakaan Kantor Jasa Raharja Demak memproses penyelesaian santunannya sebesar 50 juta rupiah kepada suami Almarhumah Ibu Siti Supiyati yang bernama bapak Ali Muhtar sebagai ahli waris yang sah berdasarkan PP. Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]
