WARTABANK.COM, Jakarta – Dana Pensiun pada kuartal III/2024 yang dikelola PT Taspen telah sukses dan lancar dilaksanakan.
Adapun Taspen telah melaksanakan pembayaran Program Pensiun kepada 3,1 juta peserta pensiun di seluruh Indonesia pada kuartal III tahun 2024.
Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, menyatakan bahwa ini merupakan bukti komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta menjamin keamanan program pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tanah air.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran pembayaran program dana pensiun yang dilakukan setiap bulan, sebagai jaminan untuk hari tua dan penghargaan atas dedikasi ASN selama bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah,” ungkap Henra dalam keterangan persnya pada Rabu, 13 November 2024.
Henra menambahkan bahwa sebagai perusahaan BUMN yang berfokus pada jaminan sosial, Taspen terus berupaya untuk memastikan kesejahteraan bagi semua peserta, baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN Aktif, maupun Pensiunan.
“Dengan pengalaman lebih dari 61 tahun, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa program dana pensiun dapat disalurkan dengan aman kepada seluruh peserta Pensiun di Indonesia,” jelas Henra.
Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk memperoleh manfaat pensiun.
Kewajiban tersebut mencakup pembayaran iuran/premi sebesar 4,75 persen dari penghasilan bulanan selama masa aktif, yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
Setelah memasuki masa purna tugas, pensiunan diwajibkan untuk melaporkan perubahan data keluarga, termasuk data penerima pensiun jika terjadi kematian, status istri/suami yang meninggal atau perceraian/menikah kembali; status anak yang mendapatkan tunjangan yang meninggal, menikah, bekerja, atau sudah dewasa dan tidak bersekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda atau duda jika menikah kembali.
Pensiunan diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan terkait kantor pembayaran pensiun, alamat domisili, dan nomor telepon.
Selain itu, mereka juga harus menyerahkan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak yang berusia 21 tahun dan belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Oktober.
Pelaksanaan pembayaran pensiun diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga memasuki masa pensiun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis terdaftar sebagai peserta program Pensiun TASPEN, yang berlanjut hingga peserta meninggal dunia dan ahli waris yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Pensiun tidak lagi berhak menerima manfaat dari program tersebut.
Melalui Program Pensiun, peserta yang telah memasuki masa pensiun dapat menikmati berbagai manfaat dana pensiun, termasuk pensiun bulanan, pensiun terusan, pensiun untuk janda/duda/yatim-piatu, pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Uang Duka Wafat (UDW). []