WARTABANK.COM, Jakarta – Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, setelah menunggu cukup lama kini resmi mendapatkan dasar hukum. Keberadaan Badan ini diatur dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru, yang disahkan pada tanggal 4 Februari 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menjelaskan bahwa Danantara akan berperan sebagai pengelola aset dari seluruh perusahaan milik negara (BUMN). Selain itu, badan ini juga diberikan kewenangan untuk mengelola dividen yang berasal dari BUMN.
Darmadi mengungkapkan bahwa sebelumnya, dividen yang dihasilkan oleh BUMN langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan, namun kini akan langsung dikelola oleh Danantara.
“Dengan kebijakan baru ini, kami berharap proses pengelolaan dan pengembangan BUMN bisa lebih cepat. Sebelumnya, langkah BUMN sering terhambat karena harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan,” ujar Darmadi.
Ke depan, Danantara diwajibkan untuk membentuk holding BUMN, sebuah langkah yang akan dilaksanakan bersama dengan Kementerian BUMN.
Darmadi menjelaskan bahwa holding tersebut bisa berupa BUMN yang sudah ada atau yang baru dibentuk. Keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dari pengelolaan holding ini akan menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan negara.
Untuk mendukung operasionalnya, Badan ini akan diberikan modal awal sebesar Rp 1.000 triliun untuk pengelolaan BUMN. Kepala Badan nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, setara dengan seorang menteri.
Dengan disahkannya UU BUMN yang baru, peluncuran Danantara pun semakin mendekat. Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya menyampaikan optimisme mengenai peluncuran badan ini.
Ia menyatakan bahwa badan tersebut diperkirakan akan diluncurkan pada bulan ini, dan menyebut bahwa struktur organisasi lembaga ini hampir selesai disusun. []