Demi meingkatkan pelayanan, Jasa Raharja Sultra Lakukan Koordinasi ke Kantor Dishub Provinsi Sulawesi Tenggara

WARTABANK.COM, Jakarta – Fenomena maraknya Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang menggunakan plat hitam sudah menjadi pemandangan umun dan terjadi sepanjang tahun. Menurut aturan, plat hitam diperuntukan untuk mobil pribadi, sedangkan plat kuning diperuntukkan untuk mobil angkutan umum. Namun saat ini, maraknya mobil hitam disalahgunakan menjadi angkutan umum.

Gunawan, Kepala Unit Operasional & Humas PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan ke Kantor Dishub Prov. Sultra dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordiasi dengan Bidang Angkutan Jalan Dishub Prov Sultra terkait penertiban angkutan umum plat hitam yang banyak di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan dari hasil koordinasi tersebut, disebutkan bahwa Angkutan Plat Hitam bisa di anggap Legal jika masuk dalam Badan Hukum dan mengurus KP (Kartu Pengawasan) di Dishub Provinsi.

Jasa Raharja Sulawesi Tenggara akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lucy Andriani selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra menyampaikan “Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan turut menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan angkutan resmi yang dilindungi oleh Jasa Raharja dan juga selalu berhati-hati dan tertib dalam berkendara”. tutup Lucy.[]