Dengan Pelayanan Terintegrasi, Jasa Raharja Sulawesi Tengah Serahkan Santunan Meninggal Dunia

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah Menyerahkan Santunan Korban Laka Lantas di Jln. Trans Sulawesi Ds. Tanakuraya Kec. Bungku Utara Kab. Morowali Utara pada Hari Selasa tanggal 25 Januari 2023 Pukul 14:00 WITA antara SM vs SM yang mengakibatkan Pengendara sepeda motor Atas Nama Ronli Agustinus Talindu meninggal dunia setelah mendapat perawatan dari Puskesmas Baturube.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. Pihaknya sebagai penyelenggara dana kecelakaan lalu lintas jalan, segera menerjunkan petugas untuk menindaklanjuti kecelakaan tersebut..

Hasjuddin menjelaskan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, pihaknya melalui Petugas Samsat Wilayah Toili yaitu Rainers Lahia telah melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka untuk menyampaikan secara langsung rasa belasungkawa sekaligus melakukan survey keabsahan ahli waris untuk proses pembayaran santunannya.

Sejalan dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta

PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah turut menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada. []