Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Kalsel bersama Samsat Pelaihari Lakukan CRM ke PT Muhosindo

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Banjarbaru, Budi Yanuarifan bersama tim UPPD Samsat Banjarbaru melakukan kunjungan ke PT Mohusindo untuk menyampaikan data tunggakan kendaraan, Selasa (21/11/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan dalam keterangannya mengatakan, selain menyerahkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor, kali ini petugas juga melakukan sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berakhir pada 9 Desember 2023.

“Tentu saja kunjungan seperti ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan seluruh karyawan PT Mohusindo terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” pungkasnya.

Diinformasikan juga terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Melalui pelaksanaan door to door dan sosialisasi rutin, pemilik kendaraan diharapkan segera melakukan registrasi ulang/verifikasi/perpanjangan STNK, serta membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). []