WARTABANK.COM, Jakarta – Untuk meningkatkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Banjarmasin II mensosialisasikan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Selatan mulai 1 Juli 2023. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada hari Selasa (22/8/2023) di Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Belitung Darat Banjarmasin.
Sosialisasi dilakukan dengan pembagian flyer terkait informasi detail dari program relaksasi PKB. Implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga turut disosialisasikan. Tujuan utama dari sosisalisasi adalah untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat sehingga program relaksasi PKB yang akan berakhir pada 30 September 2023 mendatang dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan berharap melalui sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah Banjarmasin Barat. Adanya program relaksasi PKB tahun ini sebagai wujud antisipasi sebelum pemberlakuan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009, dimana kendaraan dengan masa berlaku STNK yang mati minimal selama 2 tahun dapat di hapuskan data registrasinya.
“Untuk itu, mari manfaatkan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang sekarang sedang berlangsung dengan mendatangi Samsat terdekat, dan tidak lupa seluruh pengguna jalan diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan daripada kecepatan dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” tutupnya. []
