WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Marabahan Achmad Zein melakukan jemput bola ke rumah ahli waris dari Nono Soeparno, korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia di Desa Danda Jaya Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, Rabu (5/7/2023).
Korban mengalami kecelakaan pada hari Selasa 4 Juli 2023 di Jalan Brigjen Hasan Basri Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan yang meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pada kunjungan tersebut, Achmad Zein bertemu langsung dengan anak kandung korban, Tito Wahyu Nugroho yang merupakan ahli waris yang sah. “Turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kami selalu berupaya pro aktif melengkapi kekurangan berkas dengan cepat dan tepat agar santunan dapat segera diserahkan kepada ahli waris,” jelas Achmad Zein.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi. Bob menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban yang sah berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Bob.
Masyarakat pengguna jalan senantiasa diimbau untuk selalu berhati-hati di jalan dan patuh terhadap seluruh aturan lalu lintas yang berlaku guna meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas serta mengurangi tingkat fatalitas korban.[]
