Edukasi Suku Anak Dalam (Sad), Jasa Raharja Jambi Jelaskan Hak Dan Kewajiban Memiliki Kendaraan Bermotor

WARTABANK.COM, Jakarta –  edukasi Suku Anak Dalam (SAD), Jasa Raharja Jambi jelaskan hak dan kewajiban memiliki kendaraan bermotor, di Desa Terap . Suku Anak Dalam atau dikenal juga dengan Suku Kubu atau Orang Rimba adalah suatu suku bangsa minoritas yang hidup di pulau Sumatera yang salah satunya berada di Provinsi Jambi yang juga menggunakan kendaraan bermotor di era perkembangan zaman saat ini.

Tujuan dari kegiatan ini selain untuk memperkenalkan tugas dan peran Jasa Raharja kepada Suku Anak Dalam juga untuk memberikan pemahaman kepada SAD tentang pentingnya jika memiliki kendaraan berkewajiban registrasi kendaraan, dan jika terjadi musibah kecelakaan saat berkendara terdapat hak santunan dari Jasa Raharja.

Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menyampaikan, “Dari kegiatan sosialisasi kali ini diharapkan tujuan pemberian sosialisasi ke daerah pelosok, terpencil dan terdalam sangat tepat sasaran yaitu kepada Suku Anak Dalam, pemahaman umum kepada SAD disampaikan dengan Bahasa yang mudah dimengerti oleh Penanggung Jawab Samsat Sarolangun, setidaknya mereka pernah mendengar kata Jasa Raharja dan mereka tahu bahwa mereka terjamin saat berkendara dan memiliki kewajiban meregistrasi kendaraan yang mereka miliki”.

Bekerja sama dengan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi yang menaungi Suku Anak Dalam kunjungan edukasi Jasa Raharja berjalan lancar. Selain itu kunjungan edukasi Jasa Rahraja Jambi jugamelakukan survei untuk penyaluran bantuan dana pembelian bibit tanaman agroforest dan penyuluhan mitigasi perubahan iklim bagi penghijauan di wilayah tinggal orang rima atau SAD yang merupakan penyaluran dana CSR (corporate social responsibility) Jasa Raharja Jambi. tunggu berita selanjutnya tentang Jasa Rahraja bersama anak rimba. []